Dorong Aliran Investasi, Ini yang Dilakukan BKPM

By Admin


nusakini.com - Sampai saat ini, pemerintah tengah melakukan dua reformasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Dua reformasi tersebut adalah reformasi kebijakan serta reformasi pelayanan perizinan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani dalam paparannya di depan 600 investor dalam acara HSBC Economic Outlook 2016: The Second Semester "ASEAN Economic Community-Indonesia To Punch Above Its Weight" yang diselenggarakan oleh HSBC, salah satu bank keuangan asing di Asia Pasifik.

Franky menyampaikan, dua reformasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi. 

"Pertama, reformasi kebijakan. BKPM bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya telah melakukan penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, kelistrikan, industri, perkebunan, pariwisata dan lainnya. Di sektor kelistrikan, pemerintah telah mengurangi izin dari 49 menjadi 25, dan waktu penyelesaian dari 932 menjadi 256 hari," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Kamis (11/5/2016). 

Franky menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan 12 paket kebijakan yang sebagian untuk meningkatkan daya saing investasi, yaitu penetapan formula penghitungan upah minimum, pengurangan biaya produksi melalui pemotongan harga BBM, gas dan tarif listrik untuk industri, serta diskon PPH 21 untuk industri tekstil dan sepatu. 

Pemerintah juga telah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk menjadikan berbagai bidang usaha lebih terbuka, namun juga melindungi UKMK, seperti distributor yang terhubung dengan produksi, sektor farmasi khususnya bahan baku obat, serta e-commerce dan sektor lainnya. 

"Pemerintah juga telah merevisi beberapa kebijakan fiskal sehingga lebih business friendly. Antara lain dengan memperluas cakupan industri yang bisa memperoleh tax holiday dan tax allowance, serta adanya kepastian dalam proses pengajuannya. Jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang dari maksimum 10 tahun, dapat diberikan hingga 25 tahun," jelasnya.  

Terbaru, pemerintah telah memperbaiki indikator kemudahan berusaha, sehingga memberikan kepastian, menjadikan lebih mudah, lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih transparan.  

"Peringkat EODB Indonesia tahun 2016, 109, nomor tujuh di ASEAN. Peringkat tahun 2015, 120. Peringkat tahun 2017 ditargetkan menembus angka 40," ungkapnya. 

Reformasi kedua, reformasi layanan perizinan dilakukan perubahan layanan kepada investor dari permit-oriented menjadi service-oriented, sebagai one-stop shop untuk investasi.  

"BKPM secara aktif memainkan peranan sebagai mitra dunia usaha, membantu investor mulai dari perencanaan hingga realisasi investasi mereka," pungkasnya.(mk)